Padang – Sebanyak 17 orang ASN di UPT Asrama Haji Embarkasi Padang ikuti kegiatan Sosialisasi Internalisasi Regulasi dan Keorganisasian Pasca Penyederhanaan Struktur yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada senin (10/10) di Studio Mini Asrama Haji Embarkasi Padang.
H. Afrizen selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Padang menuturkan setelah keluarnya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, perlunya arahan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kemenag RI terkait sistem kerja setelah adanya perubahan kedua atas PMA nomor 44 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja UPT Asrama Haji.
Ia juga berharap agar seluruh ASN yang ada di Asrama Haji Embarkasi Padang dapat mendengarkan arahan dan mengikuti dengan saksama agar dapat menjalankan organisasi Asrama Haji Padang sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari kesalahan yang akan muncul dikemudian hari.
Hasyim Khumaidi selaku Sub Koordinator Fungsi Organisasi Biro Ortala menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bentuk mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan serta Meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target-target kinerja.
Selanjutnya penyederhanaan ini juga Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah juga sekaligus Mengubah budaya struktural ke budaya inovatif.
Setelah dilaksanakannya penyederhanaan birokrasi pada tahun 2021 yang lalu diKementerian Agama RI mengakibatkan Kepala Seksi Kerjasama dan Kepala Seksi Pelayanan di UPT Asrama Haji se Indonesia dihapuskan dan diganti oleh Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Muda, Pranata Humas Ahli Muda serta Sub Koordinator yang membidangi Kerjasama dan membidangi Pelayanan.
Hasyim Khumaidi juga menambahkan, nantinya Biro Ortala Sekjen Kemenag RI juga akan melaksanakan sosialisasi lanjutan terkait Tahapan Sistem Kerja di UPT Asrama Haji Embarkasi Padang. (HumPro)