Makassar – H. Afrizen selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Padang, turut serta dalam forum yang dihadiri oleh berbagai kepala UPT Asrama Haji dari seluruh Indonesia pada kegiatan evaluasi kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama yang diselenggarakan di Hotel Almadera Makassar pada Rabu (21/02/2024).
Dalam kesempatan tersebut, para pemimpin UPT Asrama Haji se-Indonesia menyampaikan rekomendasi yang diusulkan untuk perubahan terkait dengan eselonisasi, khususnya dalam PMA 10 tahun 2024 pasal 20. Usulan ini dianggap penting sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan di UPT Asrama Haji di seluruh Indonesia.
Beberapa pertimbangan yang mendasari usulan tersebut antara lain yaitu Tanggung Jawab Keuangan Kepala UPT sebagai KPA, diketahui bahwa dalam pengelolaan keuangan, Kepala UPT berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran, termasuk APBN, PAOH, dan PNBP. Pentingnya penetapan target capaian pendapatan PNBP setiap tahunnya menjadi salah satu alasan mendesak untuk peningkatan eselon Kepala UPT.
Selain itu Peran Kepala UPT sebagai KPB yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang UPT dengan optimal juga memiliki peran Optimalisasi Program Pemanfaatan Aset Negara yang mana dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan aset negara di luar musim haji, program-program harus dijalankan sedemikian rupa sehingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat tercapai secara maksimal setiap tahunnya.
Hal ini juga didasarkan kepada Peningkatan Layanan Terhadap Masyarakat, terutama kepada jamaah haji, merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan Penanganan SDM yang Profesional pada UPT, dengan jumlah SDM di UPT yang berkisar antara 100-200 orang, diperlukan penanganan yang profesional untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas.
Serta Optimalisasi Struktur Organisasi yang mana Struktur organisasi yang hanya dijabat oleh Kepala UPT dan Kasubbag TU dengan beban tugas yang kompleks perlu dievaluasi dan disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, para kepala UPT Asrama Haji sepakat bahwa perubahan pada PMA 10 tahun 2022 pasal 20 terkait eselonisasi Kepala UPT dari eselon 3b menjadi 3a dan kasubbag TU dari 4b menjadi 4a adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kinerja UPT Asrama Haji secara keseluruhan. (HumPro)