Kemenhaj Perketat Pengawasan Petugas Haji, Tekankan Integritas dan Larangan Terima Imbalan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447H/2026M. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat memberikan arahan kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Kloter Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (6/2/2026).

Menurut Harun, menjadi petugas haji bukan sekadar tugas administratif, tetapi amanah spiritual. Ia menyebut para petugas sebagai orang-orang terpilih yang dipanggil Allah untuk melayani tamu-Nya.
“Menjadi petugas itu ibadah. Melayani tamu-tamu Allah dengan baik adalah bagian dari integritas. Kita harus merasa Allah melihat setiap pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.

Pengawasan Harian Lewat Penilaian Kinerja
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kemenhaj akan menerapkan pengisian Penilaian Kinerja (Perkin) harian oleh seluruh petugas haji. Sistem ini menjadi instrumen kontrol agar setiap petugas tetap fokus pada tugas pelayanan jemaah.
“Setiap hari petugas akan mengisi Perkin. Ini bagian dari pengawasan agar tidak ada yang lalai dari tugas utamanya,” tegas Harun.

Ia mengingatkan, jangan sampai petugas lebih sibuk mengejar ibadah pribadi hingga melupakan tanggung jawab pelayanan.
“Jangan sampai dari subuh sampai magrib di Masjidil Haram terus, ingin ke Raudhah terus, tapi tugas pelayanan terbengkalai,” katanya mengingatkan.

Tugas Melayani, Bukan Dilayani
Harun menekankan bahwa esensi menjadi petugas haji adalah melayani, bukan justru mencari kenyamanan pribadi.
“Harus kita tanamkan dalam diri, kita ini ditugaskan untuk melayani jemaah, bukan sebaliknya minta dilayani. Kebaikan yang kita lakukan adalah bagian dari tugas yang Allah titipkan melalui Kemenhaj,” ujarnya.
Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Dirjen juga menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas. Petugas yang sudah diperingatkan namun tetap melanggar akan dikenai tindakan tegas, termasuk dipulangkan sebelum masa tugas berakhir.
“Saya bukan menakut-nakuti, tapi kalau sudah diperingatkan dan tetap tidak mengindahkan, saya akan ambil tindakan tegas. Bisa saja dipulangkan sebelum waktunya,” tegasnya.

Larangan Terima Imbalan dari Jemaah
Isu lain yang menjadi perhatian adalah potensi pemberian imbalan atau tips dari jemaah kepada petugas saat membantu layanan seperti pendorongan kursi roda, safari wukuf, maupun tanazul.
Harun menegaskan, seluruh bentuk layanan petugas sudah diatur dan difasilitasi oleh Kemenhaj. Karena itu, petugas wajib menolak pemberian dalam bentuk apa pun dari jemaah.

“Kadang jemaah bilang, ‘Ini saya ikhlas, Pak.’ Tapi tetap harus ditolak. Ini untuk menghindari hal-hal yang tabu dan menjaga kehormatan petugas,” ujarnya.
Ia memastikan, skema layanan sudah dihitung dan diatur, termasuk kesempatan badal haji bagi petugas tertentu, sehingga tidak ada alasan menerima imbalan pribadi.

Haji Terkendali dan Bermartabat
Menutup arahannya, Harun mengajak seluruh petugas berjalan seirama dengan Kemenhaj, menjaga nama baik bangsa dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib, aman, dan penuh keberkahan.
“Saya ingin pelaksanaan haji 2026 ini benar-benar terkendali dengan baik. Mari saling menjaga, saling mengingatkan, dan menjaga integritas,” pungkasnya.

Read Previous

Dr. H. Afrizen Kembali Dikukuhkan sebagai Kepala UPT Asrama Haji Padang

Read Next

Jelang Pelayanan Haji 2026, Asrama Haji Padang dan Padang Pariaman Intensifkan Goro dan Perawatan BMN

Open Chat WhatsApps
Klik, Untuk Chat Langsung
WhatsApps
Hallo, untuk pemesanan kamar dapat langsung menghubungi kami dengan cara mengklik "Open Chat WhatsApps" dibawah