Situbondo (Jatim) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menutup Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 yang diadakan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur pada Selasa, (29/11) yang diikuti oleh para Alim Ulama, Akademisi, Konsultas Keuangan Haji, BPKH, Kabid Haji se Indonesia dan Kepala UPT Asrama Haji se Indonesia.
Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 merekomendasikan adanya penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji.
Rekomendasi ini ditandatangani secara simbolis oleh tujuh perwakilan peserta. Mereka yang bertanda tangan adalah Dr KH Miftah Faqih (PBNU), Dr KH Faisol Masar (Al Irsyad), Dr KH Aim Muhammad Furqon (Persis), Dr H Masmin Afif (Kakanwil Kemenag DIY), Drs H A Rijal, MPd (Kabid PHU Kanwil Aceh), Dr H Muallif M.Pd (Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok), dan KH Agus Salim (Forum Komunikasi KBIHU). Usai penutupan, Rekomendasi ini juga ditandatangani oleh seluruh peserta mudzakarah.
Berikut Ini Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022
Untuk dapat terselenggaranya pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik dan berkualitas, kami seluruh peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 1444 H /2022 M.
Merekomendasikan :
1. Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H./2023 M lebih dini baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji
2. Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan Inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan.
3. Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi
4. Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M. dalam rangka mengurangi panjangnya antrian haji (waiting list)
5. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fiqh, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk
6. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi resiko penarikan setoran awal BIPIH
7. Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrian haji semakin panjang
8. Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H./2022 M untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH)
9. Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara massif dengan melibatkan stakeholder terkait.
Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Sumberejo Banyuputih Situbondo Jawa Timur Selasa, 29 November 2022. (HumPro)