UPT Asrama Haji Embarkasi Padang memiliki tiga lokasi aset pemerintahan yang harus dikelola yakni :
- Asrama Haji I seluas ± 6.319 M2 yang terletak di Jl. Rasuna Said Nomor 71 Padang yang status tanahnya sampai sekarang belum jelas, tapi pengelolaannya selama ini berada di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
- Asrama Haji II di Jl. Garuda Parupuk Tabing Padang seluas ± 30.000 M2 yang pengelolaannya sepenuhnya oleh Kementerian Agama dalam Hal ini UPT Asrama Haji Embarkasi Padang yang dibangun secara bertahap dimulai tahun 1985,1992,1995,2006,2007 dan terakhir tahun 2015. Pemko Padang akan memberikan tambahan lahan seluas ± 12.000 M2 dilokasi yang sama dan penyerahannya telah dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota Padang kepada Menteri Agama RI H.Lukman Hakim Saefuddin pada kunjungan kerja tanggal 11 Mei 2015. Sesuai Tata Ruang Kota Padang bahwa Pemko Padang telah menetapkan tambahan kawasan Asrama Haji Tabing Padang seluas ± 50.000 M2 pada lokasi yang sama yang belum dibebaskan. Untuk saat ini Asrama Haji II digunakan sebagai sentral kegiatan perkantoran dan administrasi di UPT Asrama Haji Embarkasi Padang atau yang biasa disebut dengan kantor pusat.
UPT Asrama Haji Embarkasi Padang merupakan instansi yang berada dibawah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia. Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Asrama Haji dalam rangka penyelenggaraan haji dan umrah serta pelayanan lainnya untuk masyarakat luas sebagai Pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau optimalisasi Barang Milik Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan serta dapat menghasilkan pendapatan negara bukan pajak