1. Latar Belakang
Embarkasi/Debarkasi Haji Padang yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI dengan SK No. 20 tahun 2006 tanggal 3 Agustus 2006, dan mendapat bantuan dari Pemda Sumbar baik fisik maupun dukungan moril. Disamping bangunan yang telah dibangun oleh Kementerian Agama dengan anggaran DIK tahun 1985/1986, Pemerintah Daerah Sumatera Barat juga membangun beberapa gedung bertingkat dua dengan kapasitas 336 tempat tidur, gedung VIP 5 kamar, gudang penyimpanan barang dan sarana pendukung lainnya. Pengunaan bangunan Asrama Haji Embarkasi Padang diresmikan pemakaiannya oleh Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 18 November 2006. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2006 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berkenan secara langsung meresmikan Embarkasi/Debarkasi Haji Padang yang ditandai dengan penandatanganan prasasti di Asrama Haji Parupuk Tabing Padang.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, UPT Asrama Haji Embarkasi Padang bersama Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat setiap tahunnya melakukan evaluasi yang diikuti oleh pejabat instansi terkait, Pengurus MUI Sumatera Barat, Pimpinan Ormas Islam, Petugas Operasional TPHI, TKHI, unsur KBIH, wakil jamaah, wartawan, DPRD Sumatera Barat dan undangan lainnya, serta membuat laporan tahunan yang ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Keluarnya PMA Nomor 44 Tahun 2014
Setelah keluarnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Asrama Haji, maka sejak ditetapkan tanggal 17 oktober 2014 bahwa Asrama Haji merupakan satuan kerja baru dilingkungan Kementerian Agama RI yang secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarakasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Asrama Haji dalam rangka penyelenggaraan haji dan umrah serta pelayanan lainnya untuk masyarakat luas sebagai Pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau optimalisasi Barang Milik Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan serta dapat menghasilkan pendapatan negara bukan pajak. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, maka Asrama Haji Embarkasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana, program dan kegiatan dibidang pelayanan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan usaha;
- Menfasilitasi layanan ibadah dan bimbingan manasik haji;
- Pelakasanaan layanan informasi, publikasi dan penyediaan akomodasi serta konsumsi pelaksanaan ibadah haji;
- Fasiltasi dan koordinasi pelyanan bea cukai, imigrasi, karantina, kesehatan, keamanan, transportasi dan city cheek in bekerjasama dengan instansi terkait;
- Pelaksanaan administrasi, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, dan kerumah tanggaan;
- Dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
3.Landasan Hukum
Landasan hukum Penyusunan Buku Profil ini adalah :
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
- PMA Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi.
- Surat Tugas Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Padang tentang Tim Kerja Proyek Perubahan.