Padang – UPT Asrama Haji Embarkasi Padang menggelar Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, Peserta Didik, dan Masyarakat pada Kementerian Agama. Acara ini berlangsung di Studio Mini Asrama Haji Padang pada Selasa (26/11/2024) dan dihadiri oleh seluruh pegawai UPT Asrama Haji Embarkasi Padang.
Turut hadir dalam Kegiatan ini Dr. Muslimah, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi atas inisiatif UPT Asrama Haji Embarkasi Padang yang menjadi pelopor di wilayah Sumatera Barat dalam mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI terkait wakaf uang.
“UPT Asrama Haji Embarkasi Padang telah memberikan contoh yang baik dengan menginisiasi sosialisasi ini. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya wakaf uang,” ujar Dr. Muslimah.
Dalam paparannya, Dr. Muslimah menjelaskan tiga jenis wakaf yang diatur dalam peraturan perundangan, yaitu wakaf harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak selain uang, dan harta benda bergerak berupa uang. “Wakaf uang merupakan salah satu jenis wakaf yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan demi kemaslahatan umat,” tuturnya.
Menurutnya, wakaf uang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan zakat. “Zakat bersifat konsumtif, sedangkan wakaf adalah sedekah produktif yang dikelola secara profesional oleh Nazir. Dana wakaf ini kemudian dikembangkan, dan hasilnya diserahkan kepada Mauquf Alaih, yaitu pihak yang menerima manfaat dari wakaf, untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan umat lainnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ikrar wakaf sebagai komitmen antara Wakif (pemberi wakaf) dengan Nazir (pengelola wakaf). “Tanpa ikrar, wakaf tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, Nazir yang mengelola wakaf harus memiliki legalitas dan kapasitas untuk memastikan dana wakaf dikelola dengan amanah,” tambah Dr. Muslimah.
Gerakan wakaf uang ini, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur pengelolaan wakaf uang di Indonesia. “Dana wakaf uang yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak besar, tidak hanya bagi kepentingan ibadah, tetapi juga untuk pembangunan pendidikan dan sosial masyarakat,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Padang, Dr. H. Afrizen, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh gerakan wakaf uang ini. “Kami melihat bahwa wakaf uang adalah salah satu instrumen strategis yang dapat mendukung berbagai program kemaslahatan umat. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong seluruh pegawai dan masyarakat untuk memahami serta berkontribusi dalam gerakan ini,” ucapnya.
Dr. Afrizen juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya UPT Asrama Haji Embarkasi Padang untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi keumatan. “Wakaf uang bukan hanya sekadar bentuk ibadah, tetapi juga menjadi investasi sosial yang sangat bermanfaat bagi masa depan umat,” tegasnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemaparan teknis mengenai tata cara wakaf uang, termasuk mekanisme ikrar, legalitas Nazir, serta sistem pengelolaan yang transparan. Peserta diberikan pemahaman bahwa wakaf uang dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak terbatas pada jumlah tertentu.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, gerakan wakaf uang dapat menjadi budaya baru di tengah masyarakat kita, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang,” pungkas Dr.H. Afrizen.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, UPT Asrama Haji Embarkasi Padang berharap dapat menjadi pionir dalam menyosialisasikan gerakan wakaf uang di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Sumatera Barat, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (HumPro)